ZONAUTARA.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) memutuskan untuk mencoret lebih dari 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) pada triwulan pertama 2026. Langkah ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bahwa jumlah KPM yang dicoret pada awal tahun ini mencapai lebih dari 11 ribu, ditambah 75 KPM yang dicoret pada triwulan kedua. “Untuk tahun 2026 ini ada 11 ribu lebih yang kami coret di triwulan pertama. Dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” ujar Gus Ipul pada Selasa (12/5).
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pencoretan yang berlaku saat ini bersifat permanen. Hal ini berarti penerima yang terbukti menyalahgunakan bansos tidak akan pernah lagi menerima bantuan tersebut di masa mendatang. Meski jumlah pencoretan ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 600 ribu KPM, pemerintah memperketat pengawasan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. “Sekarang ya kita sudah permanen. Kalau mengulang lagi akan kita coret selamanya,” tegasnya.
Data Kemensos menunjukkan bahwa mayoritas KPM yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana merupakan kelompok masyarakat sangat miskin dan miskin, atau yang disebut desil 1 dan 2. Gus Ipul mengapresiasi dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memberikan data terkait penyalahgunaan dana bansos. “Saya berterima kasih dengan PPATK yang telah memberikan informasi cukup baik,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama pemberian bansos adalah untuk membantu memberdayakan masyarakat miskin, dan bukan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online. Oleh karena itu, Kemensos akan menguatkan sistem pengawasan dan pendampingan di lapangan dengan melibatkan pendamping sosial serta pemerintah daerah. “Kami tentu mengawasi dan sekaligus memberikan pendampingan lewat pendamping-pendamping di setiap daerah,” kata Gus Ipul.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran, sehingga benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkannya, dan tidak disalurkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

