ZONAUTARA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap 24 warga negara asing dari lima negara terkait operasi judi online di Kota Batam. Praktik ilegal ini menggunakan kedok Hong Kong Lottery dan siaran langsung di media sosial.
Penangkapan ini dilatarbelakangi oleh informasi dari masyarakat yang diterima pada 10 Mei 2026. “Informasi kami dapatkan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet. Setelah itu tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dua tempat kejadian perkara yang dijadikan markas operasi tersebut. Dari lokasi tersebut, diamankan tiga warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, dan empat warga negara Filipina.
Modus operandi yang digunakan adalah penawaran permainan lotre melalui live streaming di Facebook. “Mereka melakukan live streaming di media sosial Facebook, lalu menawarkan kartu-kartu dengan nominal tertentu kepada para customer,” jelas Silvester.
Penangkapan ini merupakan upaya kepolisian untuk menghalangi berkembangnya sindikat judi online di Indonesia, khususnya di Batam.
Diolah dari laporan Detik.

