ZONAUTARA.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya laporan tentang dana senilai Rp39 triliun yang dimiliki oleh koruptor dan saat ini mengendap di rekening bank. Dana tersebut diduga milik koruptor yang telah melarikan diri dari Indonesia atau bahkan telah meninggal dunia, meninggalkan uang mereka tanpa pengurusan di bank. “Mungkin dia banyak istri muda atau piaraan-piaraan, jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut. Sudah sekian tahun tidak diurus,” kata Prabowo saat menyaksikan Satgas PKH menyerahkan dana sitaan Rp10,2 triliun di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Prabowo menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana yang mengendap di bank dan tidak diambil atau ditransaksikan dalam jangka waktu tertentu dapat ditarik oleh pemerintah dan dimasukkan ke dalam kas negara. “Ya saya katakan, kalau sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah sekian tahun kita umumkan-umumkan enggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat, ya,” tambahnya.
Pada bulan depan, selain dana senilai sekitar Rp11 triliun yang disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara juga akan mendapatkan tambahan Rp39 triliun dari dana koruptor yang mengendap di bank tersebut. Dana ini nantinya diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada negara untuk kepentingan rakyat.
“Jadi tahun depan … bulan depan kurang lebih akan ada Rp49 triliun. Dan saya harus katakan, bahwa sekali lagi saya atas nama negara dan bangsa, atas nama pemerintah atas nama seluruh rakyat Indonesia saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota satuan tugas penertiban kawasan hutan,” jelas Prabowo.
Diolah dari laporan Tirto.id.

