Peran Petugas Kargo Soetta dalam Sindikat Pencurian Tas Lululemon

Peran petugas kargo Bandara Soetta dalam sindikat pencurian tas Lululemon yang merugikan perusahaan hingga Rp 1 miliar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian tas Lululemon yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan ekspor sekitar Rp 1 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku utama diidentifikasi sebagai petugas kargo berinisial R. “R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di Karawaci, Tangerang, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menyatakan bahwa A dan F memiliki peran yang berbeda, yaitu A melakukan pencurian sementara F menyisihkan barang dari jalur pemeriksaan. “Sementara A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan,” jelas Kompol Yandri.

Kasus ini bermula dari laporan Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait pencurian dan/atau penadahan. Korban dalam kasus ini adalah PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah. “Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo,” lanjut Yandri.

Pada 20 April 2026, perusahaan menerima pemberitahuan dari pelanggan di Shanghai mengenai hilangnya 108 tas, mengakibatkan kerugian mencapai Rp 213 juta. Penyidikan polisi melalui CCTV di area RA BST dan Pergudangan Soewarna mengungkap bahwa 40 karton dari total 512 karton telah dipisahkan selama pemeriksaan X-ray melalui keterlibatan F. “Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks,” imbuhnya.

Menurut hasil penyelidikan, 80 tas curian dijual kepada penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per tas, menghasilkan Rp 24 juta. Sindikat ini telah beraksi beberapa kali sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen pengiriman ekspor, CCTV, manifes penerbangan, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com