BOLMONG, ZONAUTARA.com – Hingga saat ini, aset tetap senilai kurang lebih Rp 66 Miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang ada di empat daerah pemekaran tidak diakui oleh masing-masing daerah.
Aset dimaksud berupa tanah, peralatan dan mesin, jalan irigasi dan jaringan, serta gedung.
Persoalan tersebut sangat mempengaruhi audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong dari tahun ke tahun.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bolmong tahun 2016, 2017, dan 2018, BPK-RI perwakilan Sulawesi Utara terus mengganjar Pemkab Bolmong dengan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
Data yang dihimpun dari Bidang Aset Pemkab Bolmong, aset daerah Bolmong yang ada di Kota Kotamobagu senilai Rp 59 miliar. Tapi yang diterima hanya Rp 35 Miliar. Sementara sisanya Rp 17 Miliar tidak diterima.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara total aset yang dihibahkan senilai Rp 14 Miliar, namun yang diterima hanya Rp 1,2 Miliar, dan yang belum diterima Rp 13 Miliar.
Sementara di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), total aset tetap yang dihibahkan senilai Rp 40 Miliar, namun yang diterima hanya Rp 35 Miliar. Sedangkan yang belum diterima sebesar Rp 5 Miliar.
Dan yang terakhir adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Di Bolsel yang nilainya masih cukup besar. Yakni dari total Rp 59 Miliar, hanya Rp 29 Miliar yang diterima. Sementara sisanya masih Rp 30 Miliar belum diterima,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Milik Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fanny Irawan Popitod, Rabu (12/6/2019).
Terpisah, Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang membenarkan hal tersebut. Misalnya, kata Tahlis, ada bangunan sekolah yang sudah difungsikan oleh daerah pemekaran. Gedungnya diterima dan diakui lengkap dengan barita acara serah terima.
“Tanahnya juga mereka akui. Tapi inventaris lainnya berupa meja, kursi dan papan tulis itu tidak diakui. Menurut mereka bahwa itu hasil pengadaan sendiri setelah pemekaran. Padahal secara secara logika, pada saat pemekaran tidak mungkin daerah baru langsung bisa mengadakan inventaris berupa kursi, meja, papan tulis dan lain-lain. Pasti masih menggunakan peninggalan dari daerah induk. Mulai dari gedung bersama dengan isinya. Nah mungkin semua itu sudah rusak ataupun hilang, kemudian tidak diakui lagi. Rata-rata ada di empat daerah pemekaran,” kata Gallang. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol


