Fenomena Kos-kosan dan Aturan Wajib Yang Harus Ditaati

Rahadih Gedoan
Penulis Rahadih Gedoan



MANADO, ZONAUTARA.com – Serbuan warga luar daerah yang masuk ke Kota Manado cukup tinggi setiap tahunnya. Pergeseran penduduk ini, termasuk urbanisasi terjadi dengan beberapa tujuan yakni pendidikan, pekerjaan, maupun untuk menetap.

Urbanisasi tentu saja selalu berimbas pada tingkat kebutuhan hunian. Pelak saja, banyak warga di Manado melirik bisnis kos-kosan. Bisnis ini cukup menjanjikan untuk menambah penghasilan. Akibatnya, hunian jenis kos-kosan menjamur di hampir setiap sudut kota.

Harga dan fasilitas pun variatif dari Rp 500 ribuan hingga tiga jutaan dengan fasilitas yang berbeda-beda. Jangan berharap fasilitas mewah seperti kamar mandi di dalam kamar, air conditioning (AC), kulkas, dan lainnya dapat ditemui di kos-kosan bertarif ratusan ribu. Kemewahan ini hanya bisa ditemui di kos dengan harga sewa jutaan rupiah per bulan.

Salah satu wilayah di Manado yang banyak menawarkan hunian tempat kos adalah Kelurahan Kleak dan Kecamatan Malalayang. Penghuninya lumayan banyak dan datang dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, dan pekerjaan. Bahkan ada yang memboyong keluarga untuk tinggal dalam satu kamar kos.

Sebagai penduduk sementara, para penghuni kos ini harus menyesuaikan dengan lingkungan sekitar dan juga aturan yang berlaku. Pekerjaan rutin setiap tahunnya bagi pemerintah kelurahan untuk melakukan pendataan.

Kepala Lingkungan I Kelurahan Kleak, Ruth Papente, mengatakan sesuai aturan yang berlaku, seorang pendatang atau penghuni baru harus melaporkan diri. Hal ini adalah kewajiban yang harus ditaati.

“Biasanya kami rutin melakukan pendataan penduduk yang baru datang tinggal di lingkungan sini. Mereka harus tahu aturan bahwa jika mereka belum jadi penduduk tetap, mereka pada posisi tamu yang wajib lapor ke pemerintah setempat dalam waktu 1×24 jam,” jelas Pala Ute, sapaan akrabnya saat ditemui Zonautara.com beberapa waktu yang lalu.

Menurut dia, acuan pemerintah berdasarkan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan  yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007. Bila dirasa ada sesuatu yang mencurigakan, pihaknya tak segan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat kos dengan melibatkan aparat hukum atau pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ini juga demi memperjelas siapa saja yang berdomisili di sini. Jangan ada yang penduduk ilegal di sini,” ujarnya.

King Kaligis, seorang warga Kelurahan Kleak, turut membenarkan bila di wilayah Kleak dan sekitarnya banyak dijadikan tempat kos favorit, terutama bagi kalangan mahasiswa yang kuliah di Universitas Sam Ratulangi.

“Kemungkinannya ada penduduk yang tinggal ilegal. Pemerintah sudah seyogyanya proaktif memantau siapapun yang tinggal di setiap lingkungan dan harus tegas bila ada yang melanggar aturan,” kata King.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado Julises D Oehlers ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/7/2017), mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit bila ada masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk.

“Ada petunjuk alur pengurusan yang terpampang di dinding kantor. Ikuti saja itu, kami tidak akan pernah mempersulitnya,” tegas Julises.

 

Ikuti Liputan Tematik kami tentang Kos-kosan di Manado

 

Editor: Tomy A. Lasut



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Rahadih Gedoan
Follow:
Jurnalis, Instruktur Akting, Pelatih Teater, Sastrawan, Ketua Dewan Kesenian Kota Manado.
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com