MINAHASA, ZONAUTARA.com – Lelaki Ronal Rori (39), oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Sea I, Kecamatan Pineleng dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, belum lama ini.
Ronal dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-Dandes) tahun 2015.
Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman T melalui Kasi Intel Noprianto Sihombing ketika dimintai keterangannya, Rabu (15/8/2018), tak menampik hal tersebut.
“Telah dieksekusi awal bulan ini,” kata Sihombing.
Menurut dia, Ronal harus menjalani putusan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidier 1 bulan penjara. Hal itu lantaran oknum Kumtua itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa Tipikor atas ADD-Dandes tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp77.819.157.
Di mana, kerugian tersebut didapat dari pekerjaan fisik seperti pembangunan drainase dua unit, betonisasi jalan tiga unit, talud satu unit dan perkerasan jalan lapis beton satu unit.
Namun, dikatakan Sihombing, jika dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara.
“Semoga ini bisa jadi pelajaran bagi seluruh Kumtua di Minahasa dalam melakukan pengelolaan ADD-Dandes untuk sesuai aturan. Jika main-main, kami tak segan untuk memproses hukum,” pungkasnya. (K-03)
Editor : Christo Senduk