TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon resmi memberhentikan dengan tidak hormat lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi. Hal tersebut pun berdasarkan perintah Undang-Undang (UU) dan bahkan telah mendapatkan dari sejumlah lembaga negara, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pemberhentian dengan tidak hormat itu pun ditandai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Wali Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tomohon Daniel Pontonuwu, Rabu (12/9/2018).
Pontonuwu mengatakan, pihaknya telah memproses SK pemberhentian dengan tidak hormat dari lima orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach.
“Jadi langkah konkrit yang kami lakukan terhadap para ASN yang terlibat kasus itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pontonuwu.
Menurut dia, SK pemberhentian tersebut pun telah ditandatangani sejak beberapa waktu lalu oleh Wali Kota Jimmy Feidie Eman. Sehingga, kata dia, para terpidana korupsi kini tidak lagi menerima hak-hak sebagaimana yang diterima oleh para ASN.
Dia menjelaskan, ASN yang merupakan terpidana kasus korupsi di Kota Tomohon itu pun terdiri dari empat orang yang sudah selesai menjalani hukuman dan satu orang yang sementara menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sebenarnya ada enam orang. Tapi yang satu sudah pensiun. Di mana, kami menerima keputusan incrach-nya di saat yang bersangkutan sudah pensiun. Jadi untuk yang satu ini kami serahkan kepada BKN untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk