TOMOHON, ZONAUTARA.com – Para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, dilarang untuk membuat Alat Peraga Kampanye (APK) pribadi.
Pasalnya, yang diperbolehkan untuk membuat APK adalah Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Tomohon Robby Golioth.
Menurut dia, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU 28 Tahun 2018, bahwa pemasangan APK harus diketahui oleh KPU.
Di mana, kata dia, pihaknya akan memfasilitasi pemasangan APK oleh setiap parpol peserta Pemilu tersebut.
“Jadi, kami akan memfasilitasi parpol untuk APK. Nanti, parpol kita mintakan desain untuk APK tersebut. Tapi yang kami fasilitasi itu parpol, bukan caleg. Pribadi caleg tidak bisa membuat (APK) sendiri,” ujar Golioth, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, setiap parpol peserta pemilu pun diperbolehkan untuk membuat APK sendiri, namun tetap ada batasan, baik dalam pembuatan baliho ataupun spanduk.
Bahkan, dalam APK tersebut pun, gambar sang caleg tidak akan dipampang dan hanya terbatas pada pimpinan partai.
APK yang nantinya akan difasilitasi KPU, lanjut dia, akan dipasang di sejumlah titik yang akan tersebar di lima kecamatan di Kota Tomohon.
“Namun, untuk wilayah pusat kota tidak akan dipasangi APK, dengan melihat faktor estetika,” pungkasnya.
Dia menambahkan, kehadiran APK yang saat ini sudah menghiasi sejumlah sudut di Kota Tomohon adalah tidak sah, karena tidak diketahui oleh pihaknya.
Editor : Christo Senduk