TOMOHON, ZONAUTARA.com – Sejak ditetapkan tahun 2017 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies terus disosialisasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Teranyar, pihak legislatif kembali turun langsung ke masyarakat dan menyosialisasikan keberadaan perda tersebut di sejumlah kelurahan di Tomohon, Rabu (31/10/2018).
Anggota DPRD Tomohon Maria Hernie Pijoh menyosialisasikan perda tersebut di Kelurahan Kamasi.
Pijoh selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, perda yang telah dihasilkan oleh pihak legislatif itu wajib diketahui oleh masyarakat.
“Sehingga, masyarakat memahami seperti apa perda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies tersebut. Serta, apa saja yang diatur dalam Perda ini,” ungkapnya Politisi Partai Golkar ini.
Pijoh pun berharap, agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi segala sesuatu yang telah diamanatkan dalam perda ini.
Pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Tomohon, yang diwakili Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dr Jhon Karundeng turut tampil sebagai narasumber.
Selain di Kelurahan Kamasi, sosialisasi terhadap perda rabies ini pun dilakukan di Kelurahan Wailan, dengan narasumber Anggota DPRD Frets Keles dan dihadiri Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Stenly Mokorimban, yang turut membuka kegiatan.
Editor : Christo Senduk