MANADO, ZONAUTARA.com – Tuntutan warga agar reklamasi pantai di Malalayang II, Manado segera dihentikan, ditanggapi Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Sulawesi Utara.
Melalui Sekretaris, Rocky Wowor, Komisi II menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat tersebut.
“Jika memang telah terjadi pengrusakan ekosistem dan terumbu karang, reklamasi harus dihentikan,” tegas dia, Senin (7/1/2019).
Politisi PDIP itu, mengatakan keberadaan terumbu karang dilindungi undang-undang, apapun tujuannya tidak dibenarkan, dan tidak boleh dibenarkan adanya reklamasi di wilayah terumbu karang.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tTentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan beberapa peraturan lainnya tegas mengatur ini,” terang politisi muda dari daerah pemiihan Bolmong Raya itu.
Karena itu, menurut Wowor, selaku komisi yang membidangi ini, pihaknya meminta agar intansi terkait segera bertindak.
“Jika memang perlu, hentikan dan tutup kegiatan reklamasi tersebut,” tegas dia. (K-02)