bar-merah

Tolak peringatan HPN, AJI gemakan tagar #HariPrabangsaNasional

MANADO, ZONAUTARA.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengemakan tagar #HariPrabangsaNasional sebagai bagian dari aksi menolak peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

Puncak peringatan HPN 2019 sendiri diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur dan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Tagar #HariPrabangsaNasional itu dipicu oleh pemberian remisi kepada Nyoman Susrama. Dia adalah terpidana kasus wartawan Radar Bali A.A. Gde Bagus Prabangsa. Lewat Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara, Susrama mendapat remisi.

AJI memandang bahwa pemberian remisi terhadap Susrama itu sebagai langkah mundur terhadap kemerdekaan pers. AJI seluruh Indonesia pun kemudian menggelar berbagai aksi menuntut Presiden membatalkan remisi tersebut.

Jumat (8/2/2019), AJI membawa dokumen petisi cabut remisi yang ditandatangani 48.000 orang. Bersama jejaring AJI juga ikut diserahkan surat keberatan, termasuk yang dikirimkan oleh AJI Manado.

Momen peringatan HPN 2019 yang jatuh pada hari ini digunakan oleh AJI untuk menguatkan desakan agar Presiden benar-benar mencabut remisi kepada Susrama. Momentum ini juga digunakan AJI untuk kembali menegaskan sikap menolak peringatan HPN pada 9 Februari.

AJI memandang tanggal 9 Februari hanyalah hari kelahiran sebuah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Presiden Soeharto waktu itu mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan tanggal itu sebagai peringatan HPN.

Padahal sesudah reformasi, lahir Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengoreksi sejumlah regulasi mengenai Pers di jaman Orde Baru. SK Menpen Nomor 47 tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia juga dicabut.

Oleh karena itu AJI memandang, peringatan HPN yang tetap dilaksanakan pada 9 Februari itu adalah produk Orde Baru yang perlu dikoreksi. Lagi pula, penyelenggaraan HPN selalu menggunakan uang rakyat yang berasal dari APBN maupun APBD. AJI menolak praktik ini.

Secara hukum, HPN sebenarnya sudah kehilangan payung hukumnya. Sebab rujukan HPN pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sudah direvisi pada 1982 dengan keluarnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982, dan tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

Di Surabaya pagi ini, sejumlah anggota AJI sudah turun ke jalan melakukan aksi menyuarakan penolakan HPN sekaligus menolak remisi kepada Susrama.

Baca pula: AJI Tunggu Realisasi Presiden Cabut Remisi

Aksi juga dilakukan dengan membentang spanduk penolakan di jembatan penyeberangan. Sementara lini masa media sosial anggota AJI diramaikan dengan postingan dua isu ini dengan tagar utama #HariPrabangsaNasional.

AJI Manado juga mengambil bagian dari aksi yang dilakukan secara nasional. Ketua AJI Manado Lynvia Gunde menjelaskan, AJI Manado sudah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden soal remisi dan ikut berkampanye di media sosial.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com