Pemkot siap salurkan hibah, bansos hingga santunan duka

Christo Senduk
Penulis Christo Senduk



TOMOHON, ZONAUTARA.comPemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Sosialisasi tatacara pemberian Hibah, Bantuan Sosial (Bansos) dan Santunan Dana Duka tahun anggaran 2019, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Kamis (14/3/2019).

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman membuka langsung kegiatan yang dihadiri oleh para calon penerima hibah dan bansos tersebut.

Eman dalam sambutannya mengatakan, keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2018 adalah untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah, bansos dan santunan dana duka yang bersumber dari APBD.

Menurut Eman, permendagri tersebut berisi penegasan terkait persyaratan pemberian hibah antara lain.

“Pertama, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial. Kedua, memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan. Ketiga, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dalam hal ini berkedudukan di Kota Tomohon dan keempat, telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia,” ungkapnya.

Selain itu, kata Eman, permendagri tersebut pun berisi pengaturan kembali nama dan besaran pemberian hibah dan bansos kepada masing-masing penerima, yang dicantumkan dalam lampiran tersendiri dalam Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

Dia menjelaskan, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Sementara, lanjut Eman, bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

“Sementara, santunan dana duka adalah untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi. Pemerintah Kota Tomohon akan memberikan santunan duka sejumlah Rp 1.000.000 setiap penduduk yang meninggal dunia,” pungkasnya.

Eman pun menegaskan, pihaknya siap untuk menyalurkan hibah hingga dana santunan duka tersebut.

Sementara itu, Kepala BPKPD Gerardus Mogi mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar penerima dana hibah, bansos dan santunan duka dapat memahami aturan yang berlaku.

“Sehingga tercipta tertib administrasi, transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan dana ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt Vonny Roring MTh, Kepala BPKPD Tomohon Gerardus Mogi, para tokoh Agama, serta para tokoh masyarakat.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Penulis Christo Senduk
Editor
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com