TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melakukan studi tiru di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (13/3/2019). Studi tiru ini pun terkait inovasi dalam penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) melalui Majelis Pertimbangan atau MP-TGR.
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Tomohon Harold Lolowang memimpin langsung rombongan studi tiru yang terdiri dari Inspektur Max M Mentu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gerardus Mogi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Denny Mangundap.
Dalam kesempatan tersebut, Lolowang dan rombongan mendalami inovasi dalam pengembangan dan implementasi gagasan baru yang dihasilkan dalam tatanan organisasi.
Di mana, salah satu bentuk inovasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam pelayanan publik/tata kelola pemerintahan, yaitu mengisi kekosongan regulasi yang mengatur tentang bentuk persidangan terhadap pegawai negeri bukan bendahara, serta pihak lainnya atas pengembalian kerugian negara atau daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
Adapun keunikan MP-TGR di Pemkab Gorontalo, yakni penyelesaian yang cepat, terukur dan kepastian hukum, serta pelaksanaan sidang yang transparan.
Rombongan Pemkot Tomohon diterima jajaran Pemkab Gorontalo di ruang Upango Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo.
“Inovasi dalam pengelolaan keuangan yang baik dan benar tentu sangat penting untuk terus dilakukan dan diterapkan dalam meningkatkan pengelolaan keuangan yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Lolowang.
Editor : Christo Senduk