BOLMONG, ZONAUTARA.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow tentang penyampaian rekomendasi Pansus LKPJ pemerintah daerah Tahun 2018 yang dijadwalkan, Rabu (8/5/2019) batal digelar.
Pasalnya, tidak satupun dari pihak eksekutif (pemerintah daerah) yang hadir dalam rapat dimaksud.
“Tidak memungkinkan dilaksanakan karena yang diundang tidak satupun yang hadir,” kata Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, saat bersua dengan sejumlah wartawan, Rabu (8/5/2019).
Welty mengaku sangat menyayangkan dan menilai sikap Pemkab Bolmong itu suatu kekeliruan.
Padahal, menurut dia, rekomendasi Pansus yang akan disampaikan lewat paripurna itu merupakan masukan kepada Bupati dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018, berdasarkan kinerja dari masing-masing SKPD.
“Kami menilai ini suatu upaya pemboikotan,” sahut Welty Komaling.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Pansus sudah bekerja dengan baik dan sudah memanggil pihak-pihak SKPD untuk dimintai informasi dan keterangan. Sehingga seharusnya, itu harus direspon dengan baik oleh bupati.
Karena bisa saja, dalam rekomendasi ada hal-hal krusial dalam pandangan DPRD selaku lembaga yang diberikan amanat oleh konstitusi untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
“Rekomendasi ini juga bisa menjadi dasar kedepan apabila bupati mengambil kebijakan untuk mengevaluasi perangkat daerahnya. Termasuk dalam memberikan punishment atau reward setiap pimpinan SKPD. Tapi dengan kejadian seperti ini maka merupakan preseden buruk bagi pemerintahan daerah,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan itu bahkan menyebut ketidakhadiran pihak eksekutif dalam paripurna merupakan tindakan konyol.
“Kita akan bicarakan ini dengan teman-teman DPRD terkait apa langkah yang akan diambil selanjutnya secara konstitusi. Kami juga akan melaporkan ini kepada Gubernur Sulut. Bahkan bukan tidak mungkin kepada Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol