bar-merah

Yasti: Paripurna LKPJ cacat prosedur, Ketua DPRD tak paham

Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow. (Foto: Zonautara.com/Itd)

BOLMONG, ZONAUTARA.com – Pernyataan Ketua DPRD Bolaang Mongondow, Welty Komaling yang menyebut Pemkab Bolmong bersikap keliru bahkan konyol lantaran tidak menghadiri rapat paripurna tentang pemberian rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018 mengundang reaksi keras Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Mantan anggota DPR-RI dua periode itu menilai, Ketua DPRD Bolmong tak paham permasalahan yang terjadi.

Baca: Welty Sebut Pemkab Bolmong Boikot Paripurna LKPJ

Yasti mengatakan, ketidakhadiran pihak eksekutif pada paripurna penyampaian rekomendasi Pansus LKPJ tahun anggaran 2018 yang dijadwalkan, Rabu (8/5/2019), karena pihaknya menilai, rapat paripurna telah kadaluarsa dan cacat prosedur serta terkesan dipaksakan.

Terkait persoalan tersebut, Bupati Yasti menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD kepada masyarakat.

Pasal 17 menyebutkan, LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Juncto pasal 23 ayat (1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna.

“Tapi kenyataannya, DPRD Bolmong menggelar paripurna pada 4 April 2019 lalu atau telah lewat waktu. Tapi itu masih dimaklumi,” tegas Yasti.

Lebih lanjut dijelaskan, Pasal 23 ayat (4) Keputusan DPRD tentang hasil pembahasan disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Jika dihitung 30 hari sejak 4 April 2019, maka seharusnya, paripurna penyampaian rekomendasi atau tanggapan Pansus LKPJ digelar 4 Mei 2019.

“Tapi, ini malah baru akan dilaksanakan 8 Mei 2019. Maka yang berlaku adalah ayat 6, apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ditanggapi, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” beber Yasti.

Sebagai mantan anggota DPR-RI dua periode, ia mengaku paham bahwa rekomendasi DPRD merupakan salah satu langkah evaluatif menyangkut kinerja SKPD, selain LHP BPK yang menjadi bahan evaluasi dan tentunya disamping evaluasi secara internal yang dilakukan dengan mengacu pada capaian kinerja masing-masing SKPD.

Sehingga itu, dirinya mengaku keberatan bila dikatakan bertindak konyol.

“Harusnya selaku pimpinan lembaga legislatif di Bolmong, beliau (Ketua DPRD) mengetahui dasar hukum sebagai rujukan dalam bertindak sehingga tidak sembarangan dalam berbicara,” tukasnya.

Di sisi lain, terkait rencana Ketua DPRD yang akan melaporkan masalah ini ke Pemerintah Provinsi bahkan ke Kemendagri, Bupati Yasti justru berharap hal itu benar-benar dilakukan.

Selisih paham antara Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling dan Pemkab Bolmong bukan baru kali ini. Tahun 2017 lalu, Welty selaku ketua DPRD juga sempat menolak menandatangani dokumen APBD tahun anggaran 2018.

“Tapi, akhirnya, Pemkab Bolmong mampu mendudukan masalah itu dengan jernih. Dan terbukti, siapa yang bertindak sesuai ketentuan dan siapa yang asal bunyi,” sentil Yasti.

Selain alasan tersebut, Bupati juga membeberkan alasan lain sehingga pihaknya tidak satupun menghadiri paripurna. Pasalnya, saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk memutuskan pelaksanaan paripurna tidak memenuhi jumlah minimum anggota alias tidak korum.

“Tapi ketua DPRD tetap memaksakan menggelar paripurna yang dasarnya kabur. Untuk itu, jika laporan itu diseriusi, lampirkan dalam laporan dokumen berita acara dan absensi biar masalah ini menjadi terang,” tandas Yasti. (itd)



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com