BOLMONG, ZONAUTARA.com –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mentahkan laporan penggelembungan suara, dan perubahan isi Formulir C1 oleh Camat Bolaang, Aswanto Gobel dan Sekretaris Camat (Sekcam) Rini Nini Tohis, beberapa waktu lalu. Keduanya dilaporkan oleh Baharudin Ginoga.
Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019 bahwa laporan No.01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019, tidak dapat ditindaklanjuti karena temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Kasubag Hukum dan HAM, Muh. Triasmara Akub yang juga kuasa hukum Camat dan Sekcam Bolaang, mengaku bersyukur dengan hasil tersebut.
Menurut Akub, hal itu sebagai bukti bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke publik dan yang dilaporkan tidak benar dan cenderung fitnah.
“Hasil tersebut sudah diprediksi sedari awal karena setelah dipelajari dari awal memang laporan tersebut lemah dan tidak berdasar, jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi,” kata Akub.
Terpisah, Pimpinan Bawaslu Bolmong dari Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jerry S Mokoolang, menjelaskan bahwa kajian Bawaslu serta hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Bolaang.
“Kami sudah periksa semua pihak terkait tidak ada bukti bahwa Camat dan Sekcam melakukan penggelembungan suara seperti yang disangkakan. Soal salinan C1 yang ada di meja Camat, pasca penghitungan di TPS, salinan tersebut memang harus dipublish, yakni ditempelkan di papan pengumuman. Semua orang bisa mendokumentasikan atau mendapatkan salinan C1,” jelas Mokoolang.
Sebelumnya, Camat Bolaang, Aswanto Gobel mengaku, tuduhan tersebut tidak dilakukannya. “Saya hanya meminta data untuk dimasukan sebagai data desk pemilu,” singkat Camat. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol