TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tomohon resmi dikukuhkan, di rumah dinas wali kota, Jumat (24/5/2019).
Pengukuhan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Tomohon Harold V Lolowang ini dilakukan di sela-sela kegiatan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Kepala Bagian Kabag Humpro John ES Kapoh selaku penyelenggara kegiatan dalam laporannya mengatakan, PPID mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui proses pengumpulan, pemberitaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pelayanan informasi.
“Harmonisasi antarpengelola informasi dipandang penting dilakukan melalui rapat dan pengukuhan PPID ini, sehingga bisa berdampak pada pengelolaan informasi. Di mana setiap institusi pemerintah wajib menyediakan layanan informasi kepada masyarakat,” ujar Kapoh yang juga selaku Ketua PPID Tomohon.
Dengan kegiatan tersebut, lanjut Kapoh, proses penyampaian informasi kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman melalui Sekkot Tomohon Harold V Lolowang dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon telah sepakat untuk membangun tatakelola pemerintahan yang terbuka.
“Pemkot Tomohon telah berkomitmen untuk terciptanya iklim keterbukaan informasi publik,” ujar Lolowang.
Menurut Lolowang, ada tiga unsur penting dalam keterbukaan informasi, yakni informasi, komunikasi dan dokumentasi.
“Harus kita sadari bersama, informasi yang kita tidak komunikasikan akan berbahaya, karena akan tercipta hal yang tidak diinginkan. Informasi itu juga perlu didokumentasikan,” jelasnya.
Dia pun berharap, para PPID Kota Tomohon bisa lebih bersemangat dan terbuka memberikan informasi kepada masyarakat.
“Melalui PPID, kita menginformasikan apa saja yang telah kita kerjakan. Keterbukaan ini penting supaya tidak terjadi kegaduhan akibat informasi. Terus bekerja tulus dan tidak diskriminatif dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk