[FLASH]: Kivlan Zen Tersangka Lagi

Ditahan karena kepemilikan senjata api ilegal.

ivlan Zen resmi jadi tersangka dugaan makar. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi).

Fakta dalam berita

  • Setelah diperiksa selama 28 jam, Kivlan Zen resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019).
  • Kivlan yang pernah menjabat Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan status laporan tipe A.
  • Kivlan ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
  • Perkara Kivlan terkait dengan enam tersangka lainnya yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional, pada aksi rusuh 22 Mei.
  • Kivlan juga sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus makar.
  • Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu prihatin dengan purnawirawan TNI yang terjerat hukum.
  • Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwanto membantah kliennya memiliki senjata ilegal.

Link Berita:

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com