TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (DKPD) sementara menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Arsip.
Di mana, bertempat di kantor DKPD, Kamis (20/6/2019) dilaksanakan Rapat Penambahan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon Tahun 2019.
Kepala DKPD Kota Tomohon Matriam Rau SH MH mengungkapkan, ini untuk menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting dan merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara dfisik maupun isinya.
“Arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik dengan menggunakan system yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali,” jelas Rau.
Perda tentang Penyelenggaraan arsip lanjutnya, akan menjadikan kearsipan Kota Tomohon lebih efektif dan efisien sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Hadir dalam rapat, Tim Penyusun Ranperda, unsur tenaga ahli Kemenkumham penyusun naskah akademik Franky AH Zachawerus, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madia kanwil Kementerian Hukum dan HAM, utusan dan perwakilan SKPD terkait.
Editor : Christo Senduk