Ternyata, saat Bolmong mekar, tak ada berita acara penyerahan aset

Penyelesaian aset di wilayah pemekaran bakal temui jalan buntu

Kepala BKD Bolmong, Fico Mokodompit

BOLMONG, ZONAUTARA.com — Upaya penyelesaian persoalan aset atau barang milik daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) khususnya aset tetap yang ada di empat daerah pemekaran terancam kandas.

Pasalnya, saat Bolmong mulai dimekarkan menjadi empat kabupaten dan satu kota medio 2007 lalu, tidak ada berita acara penyerahan aset yang dilengkapi dengan daftar inventaris barang antara daerah induk dan daerah pemekaran.

Hal itu diakui Kepala Badan Keuangan (BKD) Bolmong, Fico Mokodompit. Menurut Fico, itu merupakan satu kekeliruan besar saat pemekaran terjadi.

“Itulah salahnya kita (Bolmong) pada saat pemekaran. Harusnya pada saat pemekaran waktu itu ada berita acara penyerahan aset dilengkapi dengan daftar inventaris. Nah saat menyusun daftar inventaris maka daerah otonom baru dengan daerah induk turun sama-sama melakukan verifikasi. Tapi itu terlupakan,” kata Fico, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut, Fico menjelaskan, proses verifikasi barang inventaris baru dilakukan sekitar delapan tahun setelah pemekaran yakni pada 2015 lalu. Saat itu, rata-rata daerah pemekaran sudah melakukan pengadaan barang baru.




Sementara, menurut Fico, barang inventaris yang lama mungkin sudah dimusnahkan, atau mungkin karena sudah rusak kemudian dibuang. Jadi ketika turun verifikasi pada 2015 lalu, antara daerah pemekaran dan daerah induk maka tidak ditemukan lagi barang-barang lama.

“Dasar itulah sehingga daerah pemekaran tidak mau mengakui itu. Imbasnya, sampai hari ini masih terus tercatat di Bolmong sebagai daerah induk. Karena terlambat proses verifikasi aset,” ungkap Fico.

Di sisi lain, dirinya menuturkan, upaya yang ditempuh Pemkab Bolmong saat ini adalah kembali berkoordinasi dengan daerah-daerah pemekaran untuk kembali melakukan penelusuran aset. Hingga pada akhirnya, aset benar-benar tidak ditemukan.

“Kita akan lebih maksimalkan lagi penelusuran. Jika langkah itu sudah dilakukan dan barang yang dicari memang betul-betul tidak ditemukan, maka solusi terakhir adalah berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, kemudian bersama-sama dengan DPRD menyepakati untuk membuat berita acara penelusuran aset sampai pada akhirnya barang itu benar-benar tidak ditemukan,” tutur Fico.

Jika itu disepakati bersama, maka menurut dia, Pemkab dan DPRD Bolmong bisa meminta rekomendasi BPK untuk melakukan penghapusan total aset yang tidak ditemukan. Kendati penghapusan aset dibolehkan oleh undang-undang, tapi prosesnya tidak mudah.

“Untuk menuju solusi terakhir ini memang berat. Tidak mudah karena semua upaya penelusuran harus dilakukan terlebih dulu. Semaksimal mungkin. Hingga akhirnya benar-benar menemui jalan buntu, kemudian bisa ambil langka penghapusan. Jangan sampai ada motif penggelapan aset,” pungkas Fico Mokodompit.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang mengaku, saat ini Pemkab Bolmong sudah ada komunikasi dengan daerah pemekaran melalui Sekda masing-masing terkait penyelesaian masalah aset.

“Rencananya dalam waktu dekat akan digelar pertemuan antar Pemda yang ada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Mudah-mudahan persoalan aset yang terkait dengan daerah pemekaran akan dapat dituntaskan,” ungkap Sekda Tahlis. (itd)

Editor: Ronny Adolof Buol

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
4 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com