ZONAUTARA.com – Pemutusan akses internet di Papua mengundang respons banyak pihak. Satu di antaranya berasal dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Melalui siaran persnya, Anggara selaku Direktur Eksekutif ICJR mengatakan bahwa pihaknya sedari awal selalu menyerukan bahwa pembatasan akses layanan komunikasi adalah bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia. Pembatasan tersebut seharusnya dilakukan dengan berdasar pada batas-batas kondisi yang telah ditetapkan UUD 1945 dan sesuai dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights menyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia.
“Pertama, situasi sebagai latar belakang pemblokiran harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden sebagai dasar pembatasan layanan telekomunikasi tersebut,” ujar Anggara, Kamis (22/08/2019).
Terkait persoalan Papua ini, Kominfo sebelumnya juga telah melakukan perlambatan akses jaringan internet di beberapa wilayah Papua saat terjadi aksi massa pada Senin, 19 Agustus 2019. Hal ini juga dinilai ICJR sebagai bagian dari pembatasan Hak Asasi Manusia yang seharusnya hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu dan limitatif.
Menurut Anggara, kebijakan ini pun tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 40 UU ITE bahwa Pemerintah berwenang untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
UU ITE menyatakan bahwa Pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dibatasi oleh Pemerintah hanya untuk konten yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan. Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas,” ujar Anggara.
Jika Pemerintah ingin melakukan upaya pemutusan layanan secara total, lanjutnya, maka terlebih dahulu Pemerintah harus deklarasi politik negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan.
Pada Rabu, 21 Agustus 2019, lewat Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/08/2019) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.
Pembatasan ini, menurut pihak Kominfo dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, tanpa menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi hambatan yang dialami bagi pemulihan Papua jika layanan telekomunikasi tidak diblokir. Hingga saat ini, juga tidak diinfokan dan diketahui akan sampai kapan pemblokiran layanan tersebut dilakukan.
Editor: Rahadih Gedoan