ZONAUTARA.com – Akhir tahun 2020 konstruksi ibu kota negara yang baru diharapkan mulai dilaksanakan. Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/082019) siang.
“Sehingga paling lambat pada 2024 proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah dilakukan,” kata Bambang ketika menjawab wartawan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pers mengenai Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara.
Menurut Bambang, pengumuman lokasi ibu kota baru yang telah disampaikan Presiden Jokowi akan segera ditindaklanjuti dengan terutama penentuan lokasi yang tentunya akan melibatkan Gubernur Kalimantan Timur. Pemerintah juga menyiapkan naskah akademik yang menjadi dasar dari Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk ibu kota baru tersebut.
“Tentunya 2020, tahun depan, ini adalah fase persiapan sampai finalnya. Maksudnya, persiapan itu sudah selesai di tahun 2020 baik itu dari masterplan-nya, urban design-nya, building design-nya, desain bangunannya, sampai kepada kemudian dasar Perundang-undangannya terutama RUU-nya, dan juga kemudian kita menyiapkan apakah penyiapan lahan sehingga pembangunan infrastruktur sudah bisa dimulai akhir tahun 2020,” jelas Bambang.
Dengan demikian, lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas, akhir tahun 2020 sudah mulai konstruksi, dan diharapkan paling lambat 2024 proses pemindahan sudah dilakukan, dan proses pemindahannya tentunya ada tahapannya.
“Tapi 2024 adalah istilahnya masa paling telat, paling lambat kita sudah memindahkan pusat pemerintahan,” terangnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil menambahkan, pemerintah akan mengamankan lahan seluas 180 ribu hektar yang akan menjadi lokasi ibu kota baru itu, meskipun tidak semuanya tanah negara.
“Jadi pekerjaan tanah relatif lebih mudah, walaupun itu nanti konektfitas dan lain-lain tentu perlu ada pembebasan lahan sesuai dengan Undang-undang yang ada,” kata Sofyan.
Karena sebagian besar adalah tanah negara, imbuhnya, maka tugas pembebasan tanah untuk pemindahan ibukota ini relatif lebih mudah. Begitu nanti penetapan lokasi telah dikeluarkan, maka akan melakukan proses land freezing supaya jangan terjadi spekulasi tanah di tempat yang nanti akan dibutuhkan untuk mendukung ibu kota Negara tersebut.
Editor: Rahadih Gedoan