TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih berproses di Kepolisian Resor (Polres) Tomohon.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Bachtiar Sirait melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Iptu Yulianus Samberi mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus yang sempat menghebohkan masyarakat itu.
Menurut Samberi, walaupun belum memeriksa pelapor dan korban, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Belum (pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor). Sampai saat ini kita masih lidik. Kita masih memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar TKP,” tutur Samberi kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Tomohon, pekan lalu.
Hingga saat ini, kata Samberi, sudah ada tiga orang yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Soal pemanggilan pelapor dan terlapor, Samberi mengaku masih akan menunggu informasi dari penyidik.
Baca juga: Tanggapan anggota DPRD yang dilaporkan karena kasus pelecehan seksual
Samberi pun menegaskan, belum ada pencabutan laporan dari pelapor.
“Lidik saja belum sampai bagaimana, sudah mau dicabut,” kata mantan Kapolsek Tomohon Utara ini.
Diketahui, laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pelapor perempuan ECS ini diterima pihak kepolisian pada Agustus lalu.
Dalam laporannya, pelapor mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor MMM yang merupakan Legislator di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat itu.
Namun begitu, MMM saat dimintai tanggapannya soal itu mengaku, bahwa laporan tersebut tidak benar.
MMM yang saat ini sudah resmi melepas jabatannya selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut pun membantah segala laporan dari pelapor.
Editor: Ronny Adolof Buol