ZONAUTARA.COM – Polisi menjerat FL (16), siswa SMK di Manado yang menikam gurunya hingga tewas, dengan pasal 340 KUHP. Ini merupakan pasal tentang pembunuhan berencana.
FL yang masih berseragam sekolah itu menikam gurunya Alexander Pangkey (54) hingga tewas pada Senin (20/10/2019).
“Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersiapkan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/10).
Benny menjelaskan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dikarenakan tidak terima saat gurunya menegur dia dan beberapa temannya merokok.
Korban yang merupakan guru agama di sekolah itu, sebelumnya menegur beberapa siswa yang sedang merokok, termasuk pelaku. FL disuruh pulang ke rumah.
Baca juga:Â Ditegur karena merokok, Siswa SMK tikam gurunya
FL kemudian tidak disangka-sangka datang kembali ke sekolah dan membawa sebilah pisau. Dia secara tiba-tiba menikam gurunya itu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Prof Kandouw, Malalayang.
“Pisau yang digunakan adalah pisau dapur,” jelas Benny.
Polisi masih menunggu hasil otopsi penyebab korban meninggal dan melakukan penyidikan secara tuntas.
“Karena kita masih menunggu visum dari dokter, juga di samping itu saksi-saksi lain kita masih periksa. Mudah-mudahan kasus ini tidak terlalu lama kita proses. Tersangka saat ini diamankan di Polres Manado,” tandas Benny.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Sulawesi Utara. Di media sosial, masyarakat mengutuk perbuatan FL, meski dia masih di bawah umur.
Editor: Ronny Adolof Buol