TOMOHON, ZONAUTARA.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan sejumlah penerima hibah dan bantuan sosial (bansos), Jumat (28/2/2020).
Penandatanganan NPHD tersebut pun dilakukan di sela-sela Sosialisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020, di aula rumah dinas Wali Kota Tomohon.
Wali Kota dalam kesempatan tersebut menekankan, bahwa dalam pengelolaan dana hibah dan bansos, penerima bertanggung jawab secara formil dan materil atas hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.
“Penerima dana hibah dan bantuan sosial wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut kepada wali kota untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” ujarnya.
Menurut Eman, dana hibah dan bantuan sosial ini diharapakan dapat dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta taat pada peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eman dan Dandim 1302/Minahasa melakukan penandatanganan NPHD secara simbolis.
Serta penyerahan dana hibah dan bantuan sosial dari Wali Kota Tomohon kepada para penerima.
Hadir dalam kesempatan itu Dandim 1302/Minahasa Letkol. Inf. Slamet Raharjo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi, serta para penerima hibah dan bantuan sosial.
Editor : Christo Senduk