TOMOHON, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini pun terkait seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Bawaslu Kota Tomohon beberapa waktu lalu.
Pasalnya, Bawaslu Tomohon sempat mengakomodir satu calon anggota Panwascam yang tidak independen, karena merupakan pendukung salah satu calon anggota legislatif dan presiden pada Pemilu 2019 lalu.
Fakta tersebut dibuktikan melalui sejumlah foto yang memperlihatkan calon panwascam tersebut terlibat pada sejumlah kampanye lengkap dengan menggunakan atribut, yang diunggah di media sosial (medsos) miliknya.
Selain itu, proses perekrutan Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tersebut disebut-sebut dilakukan tidak secara terbuka.
Di mana, pengumuman hasil seleksi Panwascam se-Kota Tomohon yang ditetapkan oleh Bawaslu tidak menyertai nilai dan rangking dari masing-masing peserta.
Pemerhati Pemilu Jack Budiman mengatakan, proses seleksi Panwascam seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan.
Serta, Panwascam yang dipilih harus benar-benar bersih dan tidak pernah terlibat dalam partai politik ataupun pendukung salah satu calon.
Jika tidak, sebut Budiman, para pimpinan di Bawaslu yang melakukan seleksi secara jelas telah melanggar asas penyelenggara pemilu.
“Asas penyelenggara pemilu, khususnya asas jujur, keterbukaan dan profesional telah dilanggar,” ujar Budiman, Jumat (6/2/2020).
Pengacara kondang di Sulawesi Utara (Sulut) ini menuturkan, asas-asas penyelenggara pemilu tersebut berkaitan erat dengan kode etik.
“Artinya, jika penyelenggara Pemilu tidak lagi berpedoman pada asas-asas tersebut, berarti sudah melanggar kode etik,” katanya.
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon ini pun menegaskan, hal tersebut bisa berujung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ini termasuk pelanggaran kode etik dan kami bisa membawa ini ke DKPP karena terkait asas penyelenggara,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tomohon Deisy T Soputan ketika dikonfirmasi mengatakan, proses seleksi Panwascam telah dilakukan sesuai aturan.
Menurut dia, proses tersebut telah dilakukan secara terbuka tanpa ada yang disembunyikan.
“Apa yang ditutup-tutupi? Apa yang dilanggar? Perekrutan Panwascam yang dilakukan sesuai aturan dan juknis yang ada,” kata Soputan, Sabtu (7/3/2020).
Terkait calon yang tidak independen namun diloloskan, kata Soputan, hal tersebut diketahui pascapengumuman.
Pihaknya pun, lanjut Soputan, telah melakukan langkah-langkah pencegahan.
“Di antaranya, dengan mengirim surat ke KPU untuk mengecek di Sipol dan melakukan rekam jejak melalui medsos,” katanya.
Bahkan sebelum penetapan, pihaknya meminta tanggapan masyarakat terhadap calon Panwascam.
“Tapi sampai pengumuman tidak ada tanggapan masyarakat. Nanti pascapengumuman terpilih baru ada tanggapan masyarakat,” tuturnya.
Soputan pun tak menampik jika calon Panwascam yang diduga bermasalah dalam hal independensi tersebut pada akhirnya tidak dilantik dan diganti dengan calon lainnya.
“Sebelum putusan, ada proses yang dilakukan oleh Bawaslu. Bukan hanya setelah ada tanggapan masyarakat langsung membuat putusan penggantian. Semua ada prosesnya,” pungkas Soputan.
Editor : Christo Senduk