ZONAUTARA.com – Dua stasiun televisi RCTI dan iNews melayangkan gugatan UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pihak stasiun ini meminta untuk setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube, Instagram, Facebook, maupun Netflix harus tunduk pada UU Penyiaran.
Mereka melayangkan gugatan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran ke MK.
RCTI da iNews khawatir dengan muculnya konten-konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Jika nantinya gugatan tersebut dikabulkan MK, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.
Dengan adanya gugatan ini membuat para netizen mulai berkomentar, dan memprotes dua stasiun televisi ini.
Tagar #RCTI kini menjadi trending topic di platform twitter.
Hingga berita ini diterbitkan, cuitan #RCTI di twitter sudah lebih dari 80 ribu.
Berikut ini beberapa cuitan protes para netizen twitter: