ZONAUTARA.com – Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap oleh Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/9/2020). Dari pantauan wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Andi Irfan Jaya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Baca pula: Jaksa Pinangki minta pemeriksaan dihentikan setelah 7,5 jam dicecar pertanyaan oleh Bareskrim
Andi Irfan kemudian digiring ke kmobil tahanan usai dperiksa. Dia dibawa ke Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korpusi (KPK).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu petang.
Uang sebesar USD 500 ribu tersebut oleh Djoko Tjandra diserahkan melalui Andi Irfan.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar USD 500 ribu, dugaannya diterima Jaksa PSM, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang itu sampai,” terangnya.
Namun Hari tidak menjelaskan secara detail tentang latar belakang Andi Irfan Jaya. Dia cuma menyebut jika Andi berasal dari pihak swasta.
“Kami tidak tahu (profesinya), tapi diduga adalah seorang swasta,” papar Hari.
Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.