ZONAUTARA.com – Kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari semakin menarik. Seiring dengan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, berbagai fakta baru terungkap.
Kali ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, ada satu orang yang diduga sudah meninggal dunia dalam lingkaran kasus Jaksa Pinangki.
Baca pula: Kehidupan serbamewah Jaksa Pinangki sebelum terjerat kasus suap
Jaksa Pinangki menjadi tersangka kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Ali menyebutukan orang yang diduga sudah meninggal itu menjadi perantara dalam pemufakatan jahat yang dilakukan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
“Ini (keterlibatan penghubung) baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan benar meninggal enggak,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2020), dikutip dari CNN Indonesia.
Baca pula: Jaksa Pinangki minta pemeriksaan dihentikan setelah 7,5 jam dicecar pertanyaan oleh Bareskrim
Meski demikian, Ali enggan mengungkap sosok pihak yang terlibat dalam persekongkolan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA yang disebutkan dapat meloloskan terpidana itu dari eksekusi putusan MA.
Ali hanya menyebut bahwa orang tersebut bukan berasal dari institusi Kejaksaan RI. Menurut Ali, orang yang diduga menjadi penghubung itu tergabung dalam kelompok yang menawarkan proposal pengurusan fatwa MA ke Djoktjan.
“Ini katanya ketua tim,” ujar Ali.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan perantara selain tersangka Andi Irfan Jaya di kasus suap Jaksa Pinangki itu.