ZONAUTARA.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 semakin dekat. Namun perlehatan pesta demokrasi tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, mengharuskan penerapan protokol kesehatan saat pemilihan di TPS pada 9 Desember 2020.
Setidaknya ada 12 aturan baru yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada tahun ini. Guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga tidak akan adanya klaster baru saat Pilkada.
Berikut 12 aturan baru saat Pilkada:
- Jumlah pemilih di TPS dibatasi hanya 500 orang.
- Pengaturan kedatangan pemilih ke TPS.
- Petugas KPPS dalam kondisi sehat dan memiliki hasil rapid test yang negatif.
- Penyemprotan disinfektan di seluruh area TPS.
- Pengaturan jarak.
- Wajib memakai masker bagi petugas dan pemilih di TPS.
- Wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS.
- Memakai pelindung wajah.
- Memberikan sarung tangan untuk pemilih di TPS.
- Tidak diperbolehkan salaman
- Melakukan pengecekan suhu tubuh.
- Tinta bukti telah memilih diteteskan oleh petugas.
Diharapkan setiap pemilih bahkan petugas pemilihan mematuhi aturan-aturan tersebut demi mencegah penyebaran virus coronna.