Berikut Ringkasannya:
TONDANO, ZONAUTARA.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini memang berbeda dengan pemilihan sebelumnya, di mana tahun ini masyarakat harus berpesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19.
Sesuai dengan aturan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun wajib menjalankan rapid test. Dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.
Anggota KPPS di Minahasa telah menjalani rapid test. Namun terdapat sejumlah anggota KPPS yang reaktif sehingga mereka harus menjalani swab test.
Lalu, terkait anggota KPPS reaktif yang tidak bersedia menjalani swab test dan ingin mengundurkan diri sedang menunggu keputusan dari pihak KPU pusat.
“Kita juga masih sementara meminta penegasan dari pimpinan, apakah tetap 6 orang yang betugas di TPS, atau kita akan melaksanakan perekrutan kembali,” ungkap Ketua KPU Minahasa Lord Malonda kepada wartawan Zona Utara, Rabu (18/11/2020).
Proses perekrutan KPPS memang sudah selesai, lanjut Lord, tapi kasus pengunduran diri KPPS tersebut ini masih sementara dibahas lagi.
“Saya berharap KPPS yang reaktif mau untuk di-swab test, agar kami bisa memberikan Bimbingan teknis lanjutan kepada mereka terkait pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 9 Desember nanti,” ujarnya.