ZONAUTARA.com – Seiring dengan meningkatnya kasus baru Covid-19 di tanah air, kini pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
Jika dulu hasil non reaktif dari rapid test menjadi syarat utama untuk bisa melakukan perjalanan, terutama yang menggunakan moda transportasi udara, kini rapid test antigen menjadi alternatif selain tes usap dan swab test.
Di sejumlah daerah, hasil dari rapid test antigen menentukan apakah seseorang dijinkan masuk ke daerah tersebut atau tidak.
Di beberapa laboratorium di Kota Manado sudah mulai terlihat antrian warga yang ingin melakukan rapid test antigen.
Sebenarnya berapa harga sekali melakukan rapid test antigen?
Kementerian Kesehatan telah menetapkan bahwa tarif tertinggi dari tes cepat antigen swab untuk masyarakat di luar pulau Jawa sebesar Rp275 ribu.
Sementara tarif untuk test yang sama bagi warga di pulau Jawa ditetapkan paling tinggi sebesar Rp250 ribu.
Penetapan tarif rapid test antigen tersebut sudah bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Namun batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.
Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.