ZONAUTARA.com – Varian baru virus corona membuat beberapa negara harus mengambil kebijakan pencegahan penularan, termasuk Indonesia.
Kini Pemerintah RI mengambil langkah menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Tanah Air sejak 1 Januari 2020.
Kebijakan yang bertujuan mencegah masuknya varian mutasi baru virus corona itu akan berlaku selama 2 pekan.
Larangan itu dikecualikan bai kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.
Mutasi baru virus corona yang bermula dari Inggris itu dikabarkan memiliki daya tukar yang lebih cepat.
Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember harus menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Secara keseluruhan hingga Senin (28/12/2020) jumlah total secara akumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia 719.219 kasus, yang sembuh capai 589.978 dan yang meninggal sudah sebanyak 21.452 orang.