Mulai 1 Januari, WNA tidak bisa lagi masuk Indonesia

Kebijakan yang bertujuan mencegah masuknya varian mutasi baru virus corona itu akan berlaku selama 2 pekan.

Pesawat Lion Ai sedang berada di Bandara Sam Ratulangi Manado. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

ZONAUTARA.com – Varian baru virus corona membuat beberapa negara harus mengambil kebijakan pencegahan penularan, termasuk Indonesia.

Kini Pemerintah RI mengambil langkah menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Tanah Air sejak 1 Januari 2020.

Kebijakan yang bertujuan mencegah masuknya varian mutasi baru virus corona itu akan berlaku selama 2 pekan.

Larangan itu dikecualikan bai kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.

Mutasi baru virus corona yang bermula dari Inggris itu dikabarkan memiliki daya tukar yang lebih cepat.




Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember harus menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Secara keseluruhan hingga Senin (28/12/2020) jumlah total secara akumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia 719.219 kasus, yang sembuh capai 589.978 dan yang meninggal sudah sebanyak 21.452 orang.

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com