ZONAUTARA.com – Beredar informasi bahwa Kapolri telah menetapkan biaya tilang baru. Informasi yang menjadi viral itu bahkan menyebut jika ada yang dapat membuktikan warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus sebesar 10 juta.
Informasi yang dibagikan di berbagai platform itu juga menyertakan sejumlah biaya tilang, seperti denda jika tidak memiliki STNK dan tidak membawa SIM.
Menanggapi informasi yang viral itu Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho angkat bicara terkait kabar yang beredar. Agus memastikan informasi adanya biaya tilang baru itu hoax.
“Hoax,” kata Agus melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021), dikutip dari Detik.com.
Agus enggan berkomentar lebih lanjut. Dia hanya menyatakan kabar yang beredar tidak benar.
Melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” tulis akun divisihumaspolri.
“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” sambungnya.