ZONAUTARA.com – Setelah tahap pertama vaksinasi Covid-19 dilakukan pemerintah terhadap tenaga kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan lainnya, kini pemerintah akan melaksanaan pemberian vaksin tahap 2.
Adapun sasaran pemberian vaksin virus corona tahap 2 ini diprioritaskan kepada petugas layanan publik dan lanjut usia (lasia).
Petugas layanan publik yang dimaksud mencakup pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, ASN, petugas keamanan, pekerja pariwisata, hotel, restoran, atlet, pekerja transportasi publik, serta wartawan dan pekerja media.
Pada tanggal 17 Februari 2021 nanti, pemerintah akan melakukan vaksinasi terhadap 55 ribu pedagang di pasar Tanah Abang, Jakarta.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM MARS pada konferensi pers Senin (15/2/2021) menjelaskan, penetapan kelompok masyarakat penerima vaksin Covid-19 pada tahap 2 ini sesuai dengan roadmap dari WHO.
Dengan begitu, kelompok masyarakat yang terdaftar dalam tahap vaksinasi ini bukan asal ditentukan. Melainkan, telah dengan pertimbangan keamanan lantaran memiliki mobilitas dan interaksi tinggi sehingga berisiko terinfeksi Covid-19.
Untuk mengetahui status terdaftar sebagai calon penerima vaksin, bisa melakukan cek penerima vaksin Covid-19 di website Peduli Lindungi.
Masyarakat yang sudah masuk dalam golongan penerima vaksin akan mendapat SMS dari Peduli Lindungi, kemudian diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.
Lalu, bagaimana tata cara cek penerima vaksin Covid-19? Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Peduli Lindungi pada tautan https://pedulilindungi.id/cek-nik
- Masukan nama lengkap dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
- Lengkapi kode keamanan, kemudian klik ‘Selanjutnya’
- Jika kolom NIK dan kode keamanan sudah terisi dengan benar, maka akan langsung muncul status pemilik NIK tersebut sudah bisa menerima vaksin Covid-19 pada tahap yang sedang berlangsung atau belum.