ZONAUTARA.COM – Berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini tidak ditemukan uang sejumlah Rp2 triliun di bilyet giro maupun rekening milik keluarga Akidi Tio.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan paparan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae.
Dian pasca penyelidikannya mengatakan bahwa jumlah uang di seluruh rekening terkait angkanya masih sangat jauh dari Rp2 triliun, seperti yang kabarnya akan didonasikan untuk penanganan Covid-19.
“Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya,” tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8).
Dian lalu memaparkan mengenai bilyet giro, yakni sebuah perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang ke rekening lain.
Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.
“Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas,” jelas dia.
Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Yang pasti, nominal uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio masih sangat jauh dengan Rp2 triliun.
“Nah, ini permintaannya Rp2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak dibackup oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas,” Dian menandaskan.
Sebelumnya Tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus mengusut kebenaran donasi Rp 2 triliun, yang akan diserahkan keluarga mendiang Akidi Tio, melalui anaknya, Haryanty.
Namun di tengah perjalanan, Haryanty diperiksa polisi karena dana yang dijanjikan cair satu minggu setelah penyerahan donasi secara simbolis di hari Senin (26/7/2021), tak kunjung dicairkan.
Salah satu langkah Polda Sumsel untuk mencari tahu kebenaran donasi Rp 2 triliun tersebut, dengan berkoordinasi ke Bank Mandiri yang menjadi bank Bilyet Giro Haryanty. Namun faktanya, pihak perbankan menyebutkan jika jumlah saldo di rekening Bilyet Giro anak Akidi Tio, Haryanty, tidak sesuai dengan angka donasi berjumlah fantastis tersebut.
Kendati demikian, langkah penyelidikan polda Sumsel sempat terhenti lantaran adanya aturan pihak bank wajib merahasiakan data nasabah yang tertuang dalam Pasal 40 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.