ZONAUTARA.com – Meski Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai level 4, namun kini calon penumpang pesawat sudah bisa menunjukan hasil rapid tes antigen H-1 negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat terbang domestik di Jawa-Bali. Namun dengan syarat penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. yang terbit, Selasa (10/8/2021).Â
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1,” tulis aturan tersebut.
Namun, calon penumpang yang baru melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk penumpang yang datang dari Luar Jawa Bali, bahkan keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam.