ZONAUTARA.COM – Setelah mengalami penurunan harga tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, Kementerian Kesehatan RI mengklaim harga tersebut termasuk termurah kedua dibanding negara-negara lain di ASEAN.
Hal tersebut disampaikan oleh Kemenkes dalam keterangannya. Berdasarkan data, harga tes swab PCR di Thailand sebesar Rp 1,3-2,8 juta, Singapura Rp 1,6 juta, Filipina Rp 437 ribu -1,5 juta, Malaysia Rp 510 ribu, dan Vietnam Rp 460 ribu.
Sementara, keputusan perihal penurunan harga tersebut disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Senin (16/8), berdasarkan hasil evaluasi.
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.