ZONAUTARA.COM — Seperti yang telah diketahui, AstraZeneca dan Pfizer merupakan jenis vaksin yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kendati demikian, penggunaannya tetap diperbolehkan.
“Haram tapi boleh digunakan karena ada kebutuhan dan keadaan darurat,” jelas Nadratuzzaman, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Rabu (01/09/2021).
Berdasarkan hasil rapat dan kajian MUI, Fatwa lengkap soal vaksin Pfizer akan segera dibeberkan ke publik dalam waktu dekat.
“Sekarang sedang membenahi redaksinya dan lain-lain,” kata dia.
Nadratuzzaman meminta kepada umat Islam agar tak perlu khawatir untuk menggunakan vaksin Pfizer, karena vaksinasi merupakan upaya dan ikhtiar bersama umat Islam untuk mencegah virus corona.
Menurutnya, upaya untuk melindungi nyawa sangat diutamakan di tengah pandemi saat ini. Karena itu, MUI berprinsip pada rukhsah atau keringanan, saat mengeluarkan fatwa terkait vaksin.
“Haram tapi diperbolehkan, karena darurat dan kebutuhan,” ujar dia.
Saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, pada Senin (30/08/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mengungkap bahwa fatwa MUI menunjukkan vaksin Pfizer terdapat unsur najis dalam kandungannya.
Meski demikian, ia mengatakan MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut, karena saat ini Indonesia dalam kondisi darurat virus corona.
“Soal kehalalan vaksin betul, jadi memang keluar beberapa hari ini keluar fatwa terkait itu tiga vaksin, AstraZeneca, Pfizer sama Moderna yang keluar dari MUI itu yang dinyatakan boleh, tapi najis, najis tapi boleh. Ya dengan adanya kedaruratan,” kata Yaqut.
MUI baru merilis fatwa untuk dua vaksin produksi asal China, Sinovac dan Sinopharm, serta vaksin Astrazeneca ke publik. Sinovac dinyatakan halal, sedangkan Sinopharm dan AstraZeneca dinyatakan tidak halal, namun diperbolehkan karena kondisi darurat.