ZONAUTARA.COM — Sebagai salah satu kelompok yang rentan terpapar Covid-19, Anak-anak perlu dilindungi selama pandemi Covid-19.
Pemerintah kini telah mengizinkan dan sediakan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun. Hal tersebut harus tetap diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, agar anak mendapat vaksinasi. Secara umum, syarat vaksinasi Covid-19 untuk anak, tak jauh berbeda dengan syarat vaksinasi orang dewasa.
Berikut syarat vaksinasi Pfizer untuk anak, dirangkum berbagai sumber.
- Anak berusia 12-17 tahun harus didampingi oleh orang tua
- Membawa Kartu Keluarga (KK) saat akan mendapat suntikan vaksin Covid-19
- Anak dalam keadaan sehat, tidak demam, batuk, atau pilek selama seminggu terakhir
- Lolos mekanisme screening dan observasi kesehatan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah, sama seperti vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas
- Anak tidak mendapat imunisasi apa pun dalam kurun 1 bulan terakhir
- Anak sudah sembuh dari Covid-19 setidaknya selama 3 bulan
- Tidak memiliki riwayat alergi.
- Apabila telah memenuhi syarat tersebut, vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun ini juga bisa didapatkan di dua sentra vaksin CT Corp.
Menara Bank Mega dan Transmart Lebak Bulus Jakarta Selatan, saat ini sudah membuka pelayanan vaksinasi Pfizer dengan link pendaftaran detik.com/vaksinctcorp.
Kedua tempat tersebut siap melayani anak usia 12-17 tahun dan masyarakat umum 18 tahun ke atas yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.
Vaksin Pfizer boleh diberikan pada anak rentang usia tersebut dengan dua dosis (0,3 ml) yang dilakukan secara intramuskular dengan interval waktu 21 hari.
Hal tersebut merujuk aturan terbaru Kemenkes nomor SR 02.06/I/2151/2021 perihal penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) untuk anak kelompok usia 12-17 tahun.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia, program ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan CT Corp.