ZONAUTARA.com – Sinergi antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa laut dilindungi. Insiden ini terjadi pada Senin malam (23/2/2026) di Terminal Keberangkatan Internasional bandara, saat seorang calon penumpang kedapatan membawa satwa-satwa tersebut dalam kopernya dengan tujuan Guangzhou, Tiongkok.
Penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec saat pemeriksaan X-ray terhadap koper penumpang tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh tim gabungan. Penyelundupan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kekayaan hayati Indonesia dan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat satwa-satwa tersebut termasuk dalam kategori dilindungi secara nasional maupun internasional.
Setelah pemeriksaan mendalam, petugas menemukan berbagai jenis komoditas perikanan atau satwa laut yang dilarang untuk diperdagangkan atau dibawa ke luar negeri.
“Seluruh komoditas yang dibawa adalah satwa laut yang masuk dalam kategori dilindungi negara, dan masuk daftar Appendix II CITES, yang berarti perdagangannya diawasi dengan sangat ketat,” tegas Agus Mugiyanto, Kepala Karantina Sulawesi Utara, Rabu (25/2/2026)
Jenis satwa laut yang berhasil diamankan meliputi nautilus (Nautilus pompilius), kima (Tridacna sp.), triton terompet (Charonia tritonis), potongan karang keras coklat (Scleractinia), serta berbagai jenis siput laut lainnya. Temuan ini menegaskan upaya eksploitasi ilegal terhadap sumber daya alam laut Indonesia.

Agus Mugiyanto juga menyampaikan apresiasi atas kesigapan petugas karantina dan Avsec di lapangan. Ia menekankan komitmen lembaganya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran karantina, terutama yang menyangkut satwa dilindungi hal ini juga melanggar ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sinergi antara Karantina dan Avsec di Bandara Sam Ratulangi terbukti efektif dalam memitigasi risiko penyelundupan sumber daya alam kita,” ujar Kepala Balai Karantina Sulawesi Utara.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Balai Karantina Sulawesi Utara untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. Petugas juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti kasus ini sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan.


