ZONAUTARA.com – Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama secara resmi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait polemik atas narasi dalam unggahan masing-masing mereka soal potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada tentang konflik di Poso dan Ambon.
Gurun Arisastra, perwakilan dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada narasi-narasi yang dibangun dari video yang dianggap tidak utuh. “Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik, yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh dalam masyarakat,” ujar Gurun kepada wartawan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor pendaftaran LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026. Sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan tuduhan serupa.
Paman Nurlette dari APAM menyatakan, “Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial.” Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan inisiatif APAM dan bukan atas nama Jusuf Kalla.
Ade Armando menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya hanya mengomentari potongan ceramah JK yang sudah beredar, tanpa melakukan pengeditan. “Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade. Sementara itu, Permadi Arya menyebut laporan tersebut sebagai tindakan berdasarkan kebencian dan dendam politik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

