ZONAUTARA.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa yang membolehkan pelaksanaan dam haji dialihkan ke tanah air, sebagai hasil kajian selama empat tahun dengan mempertimbangkan aspek syariah, lingkungan, dan kemaslahatan umat.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asef Salahuddin, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengalihan dam mulai mengemuka sejak 2022 setelah banyak pertanyaan dari warga Muhammadiyah dan kelompok pembimbing ibadah haji. Menurutnya, dam dalam fikih adalah penyembelihan hewan yang diwajibkan bagi jamaah haji karena sebab tertentu.
“Fenomena yang menjadi pertimbangan paling tidak ada tiga, yaitu kerusakan lingkungan, manfaat dam yang tidak optimal, serta masih banyaknya masyarakat miskin yang membutuhkan,” katanya dalam Ziska Talk Spesial Qurban.
Asef menambahkan bahwa penyembelihan hewan dam dalam jumlah besar di Arab Saudi dapat menimbulkan persoalan lingkungan, seperti limbah darah dan sisa pengolahan hewan, serta pemanfaatan daging dam di Tanah Haram yang tidak selalu optimal. Alasan inilah yang menjadi dasar fatwa pengalihan dam ke Indonesia.
Kementerian Haji dan Umrah menyambut baik fatwa ini, dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengupayakan agar jemaah haji Indonesia dapat menyembelih dam di tanah air. Pernyataan ini juga didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

