TOMOHON, ZONAUTARA.com – Penertiban terhadap stiker atau branding calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di angkutan umum, dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Senin (21/1/2019).
Sejumlah angkutan dalam kota (ADK) maupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) pun terjaring dalam penindakan yang dilakukan Bawaslu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tomohon tersebut.
Ketua Bawaslu Tomohon Deisy T Soputan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di Terminal Beriman Tomohon.
Menurut dia, dalam penertiban tersebut, awalnya, pihaknya masih akan memberikan imbauan kepada para supir angkutan umum agar tidak melanggar aturan dengan memasang stiker atau branding para caleg yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakter peserta pemilu.
“Awalnya kami hanya ingin mengimbau, tapi ternyata langsung direspon baik oleh para supir yang menurunkan sendiri dan juga meminta kami untuk menurunkannya,” ujar Deisy.
Menurut dia, ada sekitar 20-an branding yang diturunkan dari angkutan umum di terminal tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya pun turut memasang stiker imbauan di angkutan umum di terminal tersebut.
“Hal ini jelas diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu,” jelasnya didampingi pimpinan Bawaslu Irfan Dokal dan Steffen Linu.
Dia menambahkan, dalam penindakan tersebut, stiker yang paling banyak didapati adalah milik caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) aerah pemilihan (dapil) Minahasa-Tomohon.
Sementara, lanjut dia, untuk stiker milik caleg DPRD Kota Tomohon sangat minim.
“Yang pasti dalam waktu dekat kami akan turun lagi untuk penindakan,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk