TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Manado menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoF) terkait pengawasan obat dan makanan terpadu.
Penandatanganan MoU antara Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala BBPOM di Manado Sandra Lithin, dilaksanakan di rumah dinas wali kota, Selasa (22/1/2019).
Kepala BBPOM Manado dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak Pemkot Tomohon yang sudah bekerja sama dengan BPOM untuk mengawasi peredaran obat dan makanan, khususnya di Kota Tomohon ini.
Menurut dia, pengawasan obat dan makanan bukan juga tugas dari BPOM RI, melainkan juga lintas sektor terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan Kelautan, dan juga yang lainnya.
“Dengan penandatanganan MoU diharapkan lebih terjalin kerja sama yang lebih baik antara Pemkot Tomohon dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Eman mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2017 yang ditujukan kepada Kementerian dan Kepala Daerah, diharapkan mengefektifkan dan meningkatkan penguatan pengawasan obat dan makanan.
“Pemkot Tomohon akan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan,” ungkap Eman.
Eman berharap, perjanjian kerjasama tersebut bisa meningkatkan hubungan kemitraan dan kerjasama sinergis, dalam rangka pengawasan obat dan makanan terpadu antara kedua pihak.
“Yang tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan terpadu,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Harold V Lolowang dan jajaran Pemkot Tomohon.
Editor : Christo Senduk