TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi II DPR-RI dipimpin Ketua H Zainudin Amali, mengunjungi Kota Tomohon terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Konflik Pertanahan di Kota Tomohon, Senin (29/1/2019).
Rombongan disambut Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman diwakili Asisten Perekonomian Max Mentu, bertempat di Danau Linow Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan.
Turut mendampingi Ketua Komisi, E Herman Khaeron MSi sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, serta anggota H KRH Henry Yosodingrat, Dwi Ria Latifa, Agus Susanto, Tuti N Roosdiono, H Dadang S Muchtar, Melda Addriani, EE Mangindaan, Chairul Anwar, Firmansyah Madanoes dan Kresna Dewanata Phrosakh.
Selain dengan Pemkot Tomohon, pertemuan dihadiri juga Kepala Kantor BPN Kota Tomohon Christanto Bulamey beserta jajaran serta dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam penjelasannya, Komisi II DOPR-RI melalui E Herman Khaeron mengatakan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
“Ini baru pertama kali dilaksanakan serentak, jadi memang perlu ada sosialisasi terhadap BPN di daerah-daerah. Nah, kunjungan kami kali ii dalam rangka sosialisasi dan membahas mekanismenya,” kata Khaeron.
Sementara Asisten Perekonomian Max M Mentu mengatakan, kalau merujuk pada Undang-undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrarian No 5 Tahun 1960, bisa dilihat bahwa sesungguhnya agraria sangat fundamental dan mendasar sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat Indonesia.
“Pemerintah Kota Tomohon sangat berterima kasih dengan adanya program ini, karena PTSL merupakan salah satu cara mempercepat bidang tanah untuk didaftarkan,” tukas Mentu.
Editor : Christo Senduk