MANADO, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bakal melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kota Tomohon yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal itu pun dilakukan untuk menyesuaikan dengan terjadinya perubahan struktur organisasi perangkat daerah sebagai impelentasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Terkait hal tersebut, Pemkot Tomohon melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar kegiatan penyusunan rancangan awal perubahan RPJPD Kota Tomohon 2005-2025 terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJPD Tomohon 2005-2025, di Hotel Peninsula Manado 8 sampai 10 Februari 2019.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman diwakili Wakil Wali Kota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan membuka kegiatan tersebut.
“Menyadari banyaknya pelimpahan urusan yang diberikan serta menyadari akan keterbatasannya, maka Pemerintah Kota Tomohon melakukan perubahan paradigma yang dikenal dengan paradigma baru dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undnagan yang berlaku,” ujar Sompotan membacakan sambutan Eman.
Menurut dia, perubahan itu juga untuk mempertegas visi misi kepala daerah dalam wujud strategi pendekatan khususnya peningkatan dan mendorong sektor-sektor penunjang kemakmuran.
Dia menjelaskan, perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 lanjut Eman, menjadi hal yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan visi Kota Tomohon dalam RPJPD. Untuk mencapai visi yang dimaksud sangat diharapkan setiap OPD dapat menerjemahkannya ke dalam program pembangunan pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) 2006-2025.
Sebelumnya, Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Ervinz DH Liuw dalam laporannya mengatakan, dalam perkembangan dinamika pembangunan telah banyak terjadi perubahan pada peraturan dan kebijakan yang kemudian menyebabkan RPJPD Tomohon ini perlu untuk direvisi atau disempurnakan.
“Hal ini dimungkinkan dan diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Kota Tomohon Harold V Lolowang dan sebagai peserta seluruh Kepala OPD Pemerintah Kota Tomohon.
Editor : Christo Senduk