TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kepala Kelurahan (Lurah) se-Kota Tomohon bakal mengelola dana kelurahan di tahun 2019 ini, yang merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari Pemerintah Pusat.
Aparat penegak hukum pun meminta agar pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peruntukan dan aturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke H Rabeta mengingatkan kepada para Lurah agar mengelola anggaran dengan tepat.
“Lurah harus menggunakan anggaran ini dengan tepat guna, tepat waktu dan tepat mutu,” ungkap Wilke saat memberikan materi dalam Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran bagi Lurah dan Operator Kelurahan dalam mengoptimalisasi sistem informasi e-budgeting, di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, Senin (11/2/2019).
Menurut dia, sistem informasi e-budgeting mempunyai peran penting dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dalam e-budgeting ini terdapat menu pembahasan rancangan KUA-PPAS antara OPD dengan TAPD dan TAPD dengan DPRD, serta pembahasan rancangan APBD antara OPD dengan TAPD dan TAPD dengan DPRD secara elektronik sebagai upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Dia berharap, para Lurah sebagai pengguna anggaran dapat berupaya semaksimal mungkin, sehingga apa yang menjadi sasaran dari pelaksanaan dana kelurahan ini dapat tercapai.
“Kami berharap tidak ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran kelurahan ini, agar manfaatnya dapat dirasakan seutuhnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk