TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pun terus mematangkan pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan calon presiden dan wakil presiden, serta pemilihan calon anggota legislatif ini.
Kini, KPU Kota Tomohon bakal melakukan perekrutan personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di mana, sebanyak 1988 KPPS yang akan direkrut untuk bertugas di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Tomohon.
Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas mengatakan, sebanyak tujuh orang KPPS akan bertugas di satu TPS.
“Sesuai aturan, proses perekrutan KPPS ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing. Karena yang paling tahu dan kenal soal calon anggota KPPS tentu saja anggota PPS di tiap kelurahan,” katanya, Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, calon bersangkutan sama sekali tidak terafiliasi dengan parpol tertentu, tim kampanye atau tim sukses caleg.
“Netralitas itu tidak bisa ditawar-tawar,” ujar Kowaas.
Kowaas pun mengimbau semua pihak untuk mengawasi proses rekrutmen KPPS.
“Kewajiban PPS untuk melakukan uji publik calon anggota KPPS. Setelah proses verifikasi administrasi, PPS wajib menempelkan daftar nama calon di papan info kelurahan. Ini penting, supaya semua pihak bisa melihat sekaligus memprotes jika ada calon yang terindikasi tidak sesuai syarat,” jelasnya.
Pihaknya pun, lanjut Kowaas, bakal berkoordinasi dengan Bawaslu Tomohon agar mencermati nama-nama calon anggota KPPS.
“Supaya yang direkrut nanti memang punya kualitas dan mengedepankan independensi,” pungkas jurnalis senior di Sulut ini.
Editor : Christo Senduk